STANDAR PROSES PENDIDIKAN
Bedah Materi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Oleh: Guru Profesional & Akademisi Pendidikan
Membangun Ekosistem Humanis
Rekan-rekan pendidik yang saya banggakan, lahirnya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 menandai pergeseran paradigma pendidikan kita menuju ekosistem yang lebih humanis.
Sebagai seorang akademisi, saya melihat perubahan yang sangat progresif di sini. Penggunaan terminologi "Murid" menggantikan "Peserta Didik" bukan sekadar permainan kata (semantik), melainkan pengembalian ruh filosofis Ki Hadjar Dewantara. Kita sedang diajak kembali memaknai hubungan guru dan murid yang saling memuliakan.
Untuk menghindari miskonsepsi (salah tafsir) di lapangan, mari kita bedah peraturan ini secara mendalam. Saya akan menyajikan Teks Asli perundang-undangan, lalu menyandingkannya dengan Pemaknaan Akademis agar mudah dicerna oleh nalar pedagogis kita.
Sebagai seorang akademisi, saya melihat perubahan yang sangat progresif di sini. Penggunaan terminologi "Murid" menggantikan "Peserta Didik" bukan sekadar permainan kata (semantik), melainkan pengembalian ruh filosofis Ki Hadjar Dewantara. Kita sedang diajak kembali memaknai hubungan guru dan murid yang saling memuliakan.
Untuk menghindari miskonsepsi (salah tafsir) di lapangan, mari kita bedah peraturan ini secara mendalam. Saya akan menyajikan Teks Asli perundang-undangan, lalu menyandingkannya dengan Pemaknaan Akademis agar mudah dicerna oleh nalar pedagogis kita.
Silakan klik Tab BAB di atas untuk membuka lembaran selanjutnya.
BAB I: Ketentuan Umum (Pondasi Filosofis)
Pasal 1
Teks Asli Peraturan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan...
1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan...
Pemaknaan Akademis
Bagian ini adalah fondasi definisi. Hal yang paling revolusioner adalah penggunaan kata "Murid". Secara etimologis dan filosofis, murid merujuk pada "individu yang memiliki kehendak" (orang yang ingin tahu/belajar). Ini mengubah cara pandang kita: anak di kelas bukan lagi sekadar "peserta" yang numpang lewat dalam sistem, melainkan subjek utama yang kehendak belajarnya harus kita layani secara personal, apapun jenjang dan jalurnya (formal hingga informal).
Pasal 2
Teks Asli Peraturan
(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Pemaknaan Akademis
Pasal ini adalah pisau bedah yang menyederhanakan tugas profesi guru (de-birokratisasi). Mengajar itu sejatinya sederhana: merencanakan, melakukan, lalu menilai keberhasilannya. Jika ada tuntutan administrasi berlebihan dari pihak dinas atau pengawas yang melenceng dari tiga siklus dasar ini, maka hal tersebut sesungguhnya tidak memiliki landasan pada standar proses. Fokuslah pada substansi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban kertas kerja.
Pasal 3
Teks Asli Peraturan
(1) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran: a. berkesadaran; b. bermakna; dan c. menggembirakan
(2) Berkesadaran... membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi...
(3) Bermakna... Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari... dalam kehidupan nyata...
(4) Menggembirakan... merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
(2) Berkesadaran... membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi...
(3) Bermakna... Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari... dalam kehidupan nyata...
(4) Menggembirakan... merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Pemaknaan Akademis
Ini adalah "Roh" utama pendidikan nasional kita. Pasal ini mengamanatkan praktik pedagogik yang holistik. Praktik mengajar yang membentak, mempermalukan murid (tidak memuliakan), atau hanya mencatat di papan tulis sampai bosan (tidak menggembirakan), kini bukan sekadar pelanggaran etis, melainkan pelanggaran yuridis terhadap Standar Proses. Murid harus tahu mengapa dia belajar rumus A (berkesadaran), dan bisa menggunakannya saat menyeberang jalan atau berdagang (bermakna).
BAB II: Perencanaan Pembelajaran
Pasal 4
Teks Asli Peraturan
(1) Perencanaan pembelajaran... merupakan aktivitas untuk merumuskan: a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar...; b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2) Perencanaan pembelajaran... dilakukan oleh Pendidik.
(3) Perencanaan pembelajaran... disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.
(2) Perencanaan pembelajaran... dilakukan oleh Pendidik.
(3) Perencanaan pembelajaran... disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.
Pemaknaan Akademis
Amanat utamanya adalah "Otonomi Pendidik". Perencanaan harus "dilakukan oleh Pendidik" secara mandiri, bukan semata-mata diunduh dari internet tanpa penyesuaian (copy-paste), atau didikte oleh penerbit buku. Dokumen ini adalah "skenario panggung" yang ditulis sendiri oleh sang sutradara (guru) sebelum ia naik ke panggung kelas.
Pasal 5
Teks Asli Peraturan
Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. tujuan pembelajaran;
b. langkah pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
a. tujuan pembelajaran;
b. langkah pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pemaknaan Akademis
Ini adalah "Kemerdekaan Administratif" yang nyata. Secara regulasi, format RPP/Modul Ajar dibebaskan. Tidak ada lagi paksaan format berkolom-kolom atau puluhan halaman yang menyita waktu tidur guru. Jika selembar kertas yang Anda tulis sudah menjawab: Apa yang ingin dicapai (Tujuan)? Bagaimana cara belajarnya (Langkah)? dan Bagaimana saya mengukur mereka paham (Asesmen)?, maka dokumen Anda legal, sah, dan memenuhi standar menteri.
Pasal 6
Teks Asli Peraturan
(1) Tujuan pembelajaran... merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.
(2) Tujuan pembelajaran... mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.
(2) Tujuan pembelajaran... mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.
Pemaknaan Akademis
Kalimat "mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya" adalah wujud keadilan pendidikan (equity). Guru di sekolah dengan listrik terbatas tidak dituntut mencapai tujuan belajar menggunakan simulasi VR (Virtual Reality). Tujuan belajar bersifat fleksibel, disesuaikan dengan modal sosial dan infrastruktur riil di sekolah tersebut, tanpa kehilangan esensi kompetensinya.
Pasal 7
Teks Asli Peraturan
(1) Langkah pembelajaran... merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
(2) Langkah pembelajaran... dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Langkah pembelajaran... dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pemaknaan Akademis
Desain aktivitas (langkah-langkah) di kelas mengikat langsung pada Pasal 3 (Berkesadaran, Bermakna, Menggembirakan). Artinya, "Metode Ceramah Monoton Satu Arah" tidak lagi mendapat tempat. Tahapan belajar harus dirancang menghidupkan interaksi multisensori, membuat murid aktif secara nalar (kognitif) dan bergerak riang (psikomotor).
Pasal 8
Teks Asli Peraturan
(1) Penilaian atau asesmen pembelajaran... dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Pemaknaan Akademis
Ini mendekonstruksi hegemoni "Tes Tertulis". Memaksa murid yang pandai melukis untuk ujian teori seni budaya melalui pilihan ganda adalah malapraktik asesmen. Pasal ini melegitimasi penggunaan instrumen autentik: observasi, jurnal refleksi, portofolio karya, atau unjuk kerja praktik, yang keabsahannya setara dengan soal di kertas ulangan.
BAB III: Pelaksanaan Pembelajaran
Pasal 9
Teks Asli Peraturan
(1) Pelaksanaan pembelajaran... diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a. interaktif; b. inspiratif; c. menyenangkan; d. menantang; e. memotivasi... f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa... sesuai dengan bakat...
(2) Suasana belajar... aman, nyaman, dan inklusif.
(3) Pelaksanaan pembelajaran... dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan: a. keteladanan; b. pendampingan; dan c. fasilitasi.
(2) Suasana belajar... aman, nyaman, dan inklusif.
(3) Pelaksanaan pembelajaran... dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan: a. keteladanan; b. pendampingan; dan c. fasilitasi.
Pemaknaan Akademis
Pasal ini secara eksplisit mengubah posisi epistemologis Guru. Guru bukan lagi pusat pengetahun (Subject Matter) yang maha tahu. Tugas guru ditransformasi menjadi tiga: (1) Keteladanan (Ing Ngarso Sung Tulodo - mencontohkan karakter), (2) Pendampingan (Ing Madya Mangun Karso - mentor/teman diskusi), dan (3) Fasilitasi (Tut Wuri Handayani - menyediakan akses ruang dan alat). "Inklusif" menjamin bahwa ruang kelas harus aman bagi keragaman fisik maupun mental (murid disabilitas maupun reguler).
Pasal 10 & 11
Teks Asli Peraturan
(1) Pelaksanaan pembelajaran... diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar: a. memahami; b. mengaplikasi; dan c. merefleksi.
(2) Memahami... membangun pengetahuan dan keterampilan...
(3) Mengaplikasi... menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata...
(4) Merefleksi... mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar...
(2) Memahami... membangun pengetahuan dan keterampilan...
(3) Mengaplikasi... menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata...
(4) Merefleksi... mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar...
Pemaknaan Akademis
Ini adalah sintesis yang brilian dari Taksonomi Bloom dan Kolb. Dari rumitnya hierarki C1-C6, disederhanakan menjadi 3 fase mutlak aksi nyata di kelas: Murid diberi asupan konsep (Paham), murid harus difasilitasi mempraktikkan konsep itu untuk memecahkan masalah keseharian (Aplikasi), dan di akhir sesi, kelas wajib ditutup dengan "perenungan" mandiri, "Apa pelajaran berharga hari ini buat masa depan saya?" (Refleksi).
Pasal 12
Teks Asli Peraturan
(1) Pelaksanaan pembelajaran... mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas: a. praktik pedagogis; b. kemitraan pembelajaran; c. lingkungan pembelajaran; dan d. pemanfaatan teknologi.
... (3) Kemitraan pembelajaran... membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik... Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat...
... (5) Pemanfaatan teknologi... untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
... (3) Kemitraan pembelajaran... membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik... Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat...
... (5) Pemanfaatan teknologi... untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Pemaknaan Akademis
Pasal ini mendobrak tembok pemisah (silo) sekolah dengan dunia luar. Ekosistem Tri Pusat Pendidikan dihidupkan (kemitraan orang tua, guru, dan masyarakat). Catatan penting pada poin (d): Teknologi disebut sebagai sarana untuk membuat kelas interaktif (sebagai *tools/enabler*), bukan menggantikan peran *human touch* (sentuhan kemanusiaan) sang guru.
Pasal 13 & 14
Teks Asli Peraturan
[Pasal 13] Selain pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9... pada: a. pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan b. pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas... melalui program magang.
[Pasal 14] ...pada jalur pendidikan formal, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran. (2) ...pada program pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi (SKK).
[Pasal 14] ...pada jalur pendidikan formal, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran. (2) ...pada program pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi (SKK).
Pemaknaan Akademis
Penegasan filosofi "Link and Match" untuk Vokasi. SMK dan SMALB diwajibkan (mandatori) menghubungkan muridnya dengan dunia industri/usaha (PKL/Magang), agar tidak memproduksi lulusan yang teralienasi (terasing) dari realitas pasar kerja. Bagi pendidikan non-formal (Paket), Sistem Kredit (SKK) memberikan fleksibilitas waktu bagi pekerja/warga belajar yang putus sekolah reguler.
BAB IV: Penilaian Proses Pembelajaran
Pasal 15
Teks Asli Peraturan
(1) Penilaian proses pembelajaran... merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2) Penilaian proses... dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
(3) Asesmen... dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(4) Asesmen... dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri.
(2) Penilaian proses... dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
(3) Asesmen... dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(4) Asesmen... dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri.
Pemaknaan Akademis
Legitimasi hukum atas praktik "Auto-Kritik". Ini adalah pijakan kedewasaan profesi. Guru diwajibkan mengevaluasi dirinya sendiri (Refleksi Diri). Manakala nilai kelas anjlok atau Rapor Pendidikan sekolah merah, pendidik profesional tidak mencari kambing hitam pada "input murid yang bodoh", melainkan bertanya ke cermin: "Bagian mana dari cara mengajar dan modul saya yang keliru dan membosankan?"
Pasal 16 & 17 (Umpan Balik Sejawat)
Teks Asli Peraturan
[Pasal 16] Selain dilaksanakan oleh Pendidik... penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh: a. sesama Pendidik; b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c. Murid.
[Pasal 17] (1) Penilaian oleh sesama Pendidik... bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung... (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester... (4) dapat dilakukan dengan: a. berdiskusi; b. mengamati; dan c. merefleksikan...
[Pasal 17] (1) Penilaian oleh sesama Pendidik... bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung... (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester... (4) dapat dilakukan dengan: a. berdiskusi; b. mengamati; dan c. merefleksikan...
Pemaknaan Akademis
Mendobrak tradisi isolasi kelas (*Silo mentality*). Ruang kelas tidak lagi menjadi "kerajaan absolut" milik guru sendiri. Rekan sesama guru berhak masuk mengobservasi (*Peer Coaching/Lesson Study*). Tujuannya bukan saling menghakimi senioritas, tetapi memupuk budaya gotong royong profesional (Komunitas Belajar).
Pasal 18 (Supervisi Konstruktif)
Teks Asli Peraturan
(1) Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan... atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran...
(2) Penilaian... bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif.
(4) Asesmen... dapat dilakukan dengan: a. supervisi akademik; b. analisis hasil belajar Murid; dan/atau c. pemberian umpan balik...
(2) Penilaian... bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif.
(4) Asesmen... dapat dilakukan dengan: a. supervisi akademik; b. analisis hasil belajar Murid; dan/atau c. pemberian umpan balik...
Pemaknaan Akademis
Pergeseran paradigma Kepala Sekolah dari "Inspektur Administratif" menjadi "Mentor Instruksional". Supervisi akademik kini dimaknai hukum sebagai upaya memberi asupan perbaikan (konstruktif), bukan sebagai ajang sidak kelengkapan tanda tangan RPP di akhir semester yang menakutkan bagi guru.
Pasal 19 (Suara Murid)
Teks Asli Peraturan
(1) Penilaian oleh Murid... merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
(2) Asesmen... bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai.
(4) Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana melalui: a. survei refleksi...; b. catatan refleksi...; dan/atau c. diskusi refleksi...
(2) Asesmen... bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai.
(4) Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana melalui: a. survei refleksi...; b. catatan refleksi...; dan/atau c. diskusi refleksi...
Pemaknaan Akademis
Ini adalah Pasal paling Radikal dan Demokratis! Secara yuridis-historis, untuk pertama kalinya instrumen hukum memberikan ruang otoritatif kepada Murid untuk menilai kinerja sang Guru (*Student Voice*). Kinerja pedagogis seorang guru baru dianggap tuntas keabsahannya jika muridnya merasa puas, nyaman, dan terfasilitasi yang dibuktikan lewat survei atau diskusi umpan balik 360 derajat.
BAB V: Ketentuan Penutup
Pasal 20
Teks Asli Peraturan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Permendiknas No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan... ; dan b. Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemaknaan Akademis
Pasal "Sapu Jagat" ini membersihkan ruang regulasi (Cut-off). Konsekuensi logisnya: Segala format RPP/Modul, instrumen supervisi birokratis gaya lama, dan interpretasi proses pembelajaran yang merujuk pada aturan pra-2026, otomatis gugur dan batal demi hukum. Guru dan Pengawas harus me-reset pola pikirnya dengan dasar Permen yang baru ini.
Pasal 21
Teks Asli Peraturan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Diundangkan 5 Januari 2026)
Pemaknaan Akademis
Ini berarti tidak ada toleransi waktu transisi (grace period). Aturan yang memerdekakan dan memuliakan murid ini harus segera disosialisasikan dan diadaptasi secara radikal (keakar-akarnya) oleh seluruh satuan pendidikan begitu kalender tahun 2026 berjalan.
Refleksi Akhir
"21 Pasal dalam Permendikdasmen ini menuntut kita untuk berhenti menjadi birokrat administratif, dan kembali kepada kodrat profesi: Menjadi Seniman Pendidikan. Mari ciptakan ruang kelas yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan bagi murid-murid kita!"

Komentar
Posting Komentar